Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pembentukan Bank Daerah Banten Dekati Finalisasi

Kompas.com - 23/11/2015, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten dikabarkan tengah menyusun rencana untuk membentuk bank daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terpisah dari Bank Jabar dan Banten (BJB). Kabar ini pun sudah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri perbankan.

"Itu sudah proses, finalnya kita tunggu saja. Diharapkan nanti idenya Banten ingin punya BPD sendiri. Kan sudah provinsi sendiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa proses pembentukan bank daerah tersebut sudah mendekati finalisasi. Adapun terkait kepemilikan modal, Nelson menjelaskan, sebagaimana bank pembangunan daerah lainnya, maka bila bank daerah Banten terwujud, Pemerintah Provinsi Banten yang akan menjadi pemegang saham terbanyak.

"Karena ini BPD tentu saja pemiliknya Pemerintah (Provinsi) Banten. Kalau untuk Pemerintah ya bisa saja di atas 50 persen. Kalau BPD itu kan pemerintah daerah yang punya," terang Nelson.

Nelson pun menanggapi tentang kabar bahwa Bank Pundi kini tengah dilirik untuk diakuisisi oleh PT Banten Global Development (BGD), BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah. (baca: Banten Ingin Punya Bank Daerah Sendiri, Ini Saran OJK)

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pembicaraan oleh kedua belah pihak untuk menyukseskan pembentukan bank daerah Banten.

"Sekarang sudah deal di antara mereka, sudah mulai mendekati final. Sekarang kalau tidak salah sedang due diligence. Artinya keinginan itu sudah nyata," tutur Nelson.

Upaya merangkul bank lain wajar adanya, karena syarat membentuk BPD atau bank umum konvensional, jumlah modal yang disetor minimal sebesar Rp 3 triliun.

Dana untuk mendirikan Bank Banten sudah disiapkan khusus oleh pemerintah provinsi, yakni sekitar Rp 950 miliar yang diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com