Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Kompas.com - 24/11/2015, 15:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Daftar Efek Syariah (DES).

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada tinjauan berkala yang dilakukan regulator atas DES yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang berkeinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

"DES juga merupakan panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES meliputi 331 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir tanggal 30 Juni 2015 yang telah diterima OJK serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik OJK akan melakukan penelaahan atas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Telaah atas DES juga dilakukan bila ada emiten yang Pernyataan Pendaftarannya tekah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.

"Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. DES berlaku efektif mulai 1 Desember 2015," terang Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com