"Pemangku kepentingan dan pengawal desa merupakan tokoh utama yang membuat berjalanannya kementerian ini dan membuat kami tahu lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi di desa. Karena bapak dan ibu sendiri yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat," kata Anwar.
Anwar melanjutkan, Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dibuat sehingga desa dapat maju secara ekonomi, sosial, dan budaya. Jika sebelumnya desa hanya sebagai objek, kini dapat mengurus kepentingannya sendiri.
Mengacu pada strategi pembangunan sebelumnya, desa dapat dibangun dengan melakukan pengembangan potensinya serta mengajak masyarakat sebagai mitra pembangunan. Selain itu, harus ada kerja sama antardesa untuk memadukan kesamaan potensi sumber daya mereka dan menghasilkan keunggulan.
"Desa bisa menjadi kekuatan baru. Jika desa berkembang, maka kecamatan ikut berkembang, lalu kabupaten sampai tingkat propinsi, dan terakhir negara yang berkembang. Jadi, bukan lagi kita membangun desa, namun desa membangun Indonesia," kata Anwar.
Note (deskripsi foto): Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi Sanusi Anwar bersama camat, kepala desa, dan lurah sekabupaten Banjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.