Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Mulai Beroperasi Hari Ini

Kompas.com - 03/12/2015, 13:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkam dua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang beroperasi mulai 1 Desember 2015.

Lembaga ini akan menangani konsumen yang tidak puas terhadap penanganan keluhan nasabah oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kedua LAPS itu adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Keduanya masing-masing melakukan mediasi, adjudikasi, dan arbitrase untuk industri asuransi dan pasar modal.

"Yang sudah berjalan itu untuk asuransi dan pasar modal. BAPMI dan BMAI sudah beroperasi sesuai dengan standar POJK," kata Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Kusumaningtuti menjelaskan, sebelum tahun 2015 berakhir, maka badan arbitrase untuk pembiayaan, penjaminan, dan modal ventura pun sudah akan beroperasi.

Badan-badan arbitrase tersebut akan diumumkan pada akhir tahun 2015 dan resmi beroperasi pada awal tahun 2016.

Tujuh LAPS yang resmi berdiri yakni Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Kemudian Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI), Badan Arbitrase dan Media Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BAMPPI), dan Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI).

LAPS didirikan oleh asosiasi-asosiasi industri dan akan bekerja secara independen dan profesional dalam menyelesaikan sengketan konsumen dengan perusahaan jasa keuangan melalui penyediaan mediator, ajudikator, dan arbiter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com