Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Biaya Reksa Dana dan Cara Perhitungannya

Kompas.com - 08/12/2015, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam investasi reksa dana, investor mengenal biaya-biaya seperti biaya pembelian, penjualan dan pengalihan. Namun di luar itu sebenarnya, masih terdapat biaya-biaya yang lain, hanya saja tidak semuanya ditanggung oleh investor. Apa saja biaya tersebut dan bagaimana perhitungannya?

Secara umum biaya dalam menjalankan suatu reksa dana dapat dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang membayarkannya. Ketiga kategori tersebut yaitu biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi, biaya yang ditanggung oleh Reksa Dana dan biaya yang ditanggung oleh Investor.

Biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi
Dalam pembentukan reksa dana pertama, Manajer Investasi akan mengikat kontrak dengan Bank Kustodian untuk menyelenggarakan jasa pengelolaan dana secara kolektif. Oleh sebab itu, kontrak reksa dana disebut juga dengan sebutan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Dalam proses penyusunan KIK, Manajer Investasi menggunakan jasa Konsultan Hukum dan Notaris agar pasal-pasal dalam kontrak yang menjadi dasar penerbitan reksa dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intisari dari KIK kemudian diringkas dalam dokumen yang disebut dengan Prospektus Awal.

Setelah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka produk reksa dana siap untuk dipasarkan. Dalam rangka melakukan pemasaran, Manajer Investasi wajib mencetak dan mendistribusikan Prospektus Awal dan formulir terkait transaksi. Manajer Investasi juga wajib mengumumkan di surat kabar paling lambat 30 hari kerja setelah mendapat pernyataan efektif.

Untuk menjalankan operasional reksa dana, perusahaan manajer investasi harus mempekerjakan SDM mulai dari divisi riset, pengelolaan dana, pemasaran, operasional, IT, Compliance, Customer Service, dan berinvestasi untuk infrastruktur seperti membayar sewa gedung, berlangganan data, sistem IT, dan kendaraan operasional sebagaimana perusahaan pada umumnya.

Dalam upaya mempromosikan reksa dana agar diminati masyarakat, Manajer Investasi juga perlu melakukan aktivitas seperti iklan, edukasi dan sosialisasi untuk calon nasabah dan training untuk meningkatkan kemampuan para tenaga pemasarnya.

Berbagai aktivitas yang disebutkan di atas tentu tidak gratis. Ada biaya yang harus dibayarkan mulai dari jasa konsultan hukum dan notaris,  biaya pengumuman di media massa, biaya percetakan dan distribusi prospektus, biaya SDM, biaya pengembangan infrastruktur, biaya promosi, edukasi dan sosialisasi. Semua biaya tersebut menjadi tanggungan Manajer Investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com