Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tax Amnesty Tidak Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 16/12/2015, 09:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (15/12/2015) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Walau begitu, pembahasan RUU ini kemungkinan tidak akan selesai pada akhir tahun ini.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, masa sidang DPR akan berakhir 18 Desember 2015. Melihat waktu yang mepet, walau RUU pengampunan pajak masuk prioritas pembahasan 2015 namun kemungkinan belum bisa diselesaikan tahun ini.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo. Dia mengakui pembahasan RUU tax amnesty tidak akan rampung hingga batas waktu 18 Desember 2015. Sehingga kemungkinan pembahasannya dilanjutkan pada tahun depan.

"Jika tidak selesai, otomatis masuk Prolegnas 2016," katanya, Selasa (15/12/2015).

Tanpa menyebutkan pasal-pasal yang masih menjadi ganjalan, Firman mengatakan, pengajuan RUU tax amnesty menjadi inisiatif bersama antara pemerintah dengan DPR. Dalam sidang paripurna ini, tidak diputuskan pihak mana yang menjadi inisiator pengajuan RUU tax amnesty.

Pengesahan RUU tax amnesty ke dalam Prolegnas 2015 juga tak mulus. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak RUU ini masuk Prolegnas 2015 karena nilai belum mendesak. Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak.

Menurut Anggota Fraksi Gerindra Sidiq Mujahid, rendahnya penerimaan pajak disebabkan kebocoran. Pemerintah bisa menutup kebocoran itu dengan penegakan hukum, bukan memberi pengampunan. "Dengan penegakan hukum, potensi penerimaan akan lebih besar," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Anlysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ditentukannya pihak yang menjadi inisiator RUU tax amnesty mengindikasikan semuanya menghindari risiko gagal dalam menerapkan kebijakan. (Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com