Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penumpang Gelap di "Tax Amnesty"?

Kompas.com - 16/12/2015, 17:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dipastikan tidak akan selesai dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, dengan alasan ketiadaan waktu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, molornya pengesahan RUU Tax Amnesty jelas membuat orang menunggu-nunggu. Selain itu, Yustinus menduga, baru bisa dibahasnya RUU Tax Amnesty pada 2016 lantaran menunggu revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.

"Kalau saya lihat kebijakan tax amnesty ini dari sisi apa yang dimaui masih belum jelas. Yang penting tax amnesty dulu, justifikasi belakangan. Apakah untuk kepatuhan atau apa?" kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Yustinus juga mengatakan, ide tax amnesty ini diakui sejak awal agak janggal lantaran datang dari pemerintah dan bukannya pengusaha. RUU tax amnesty pun awalnya akan mengampuni semua jenis pidana kecuali tiga yakni terorisme, narkoba, dan human trafficking.

Meskipun belakangan, RUU tax amnesty hanya mencakup pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. Kemudian Yustinus juga menyampaikan, setelah bertemu dengan beberapa pengusaha seperti termasuk asosiasi pengusaha seperti Apindo, ternyata mereka juga mengaku tidak peduli adanya tax amnesty.

"Berarti usulnya tax amnesty ini bukan dari pengusaha. Lalu siapa penumpang gelapnya? Ada penumpang gelap yang memang formalnya pengusaha tapi makelar. Atau pensiunan pejabat jadi pengusaha," kata Yustinus.

Terlepas dari penumpang gelap tersebut, Yustinus mengkritisi jika tarif yang dikenakan sangat rendah yakni 2 persen, 4 persen dan 6 persen. Menurut Yustinus, agar penerimaan negara lebih optimal, maka tarif yang dikenakan minimal 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com