Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten: Bank Banten Bukan Keinginan Rano Karno

Kompas.com - 22/12/2015, 00:32 WIB
SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Rano Karno menyatakan tidak ada alasan untuk menggagalkan atau membatalkan pembentukan bank Banten karena sudah merupakan amanat Perda RPJMD Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten ke PT BGD Tahun 2013.

"Saya sebagai gubernur harus menjalankan amanat Perda. Kalau tidak dijalankan saya sebagai pimpinan daerah berarti gagal. Kecuali pembatalan tersebut juga melalui Perda," kata Gubernur Banten Rano Karno di ruang kerjanya di Serang, Senin (21/12/2-15).

Ia mengatakan, harus dipisahkan antara kasus yang menimpa personal pimpinan PT Banten Global Development (BGD) dengan dua anggota DPRD Banten terkait pembentukan bank Banten. 

"Bank Banten bukan keinginan Rano Karno. Ini sudah dirancang sejak 2013 yang tertuang dalam RPJMD. malahan seharusnya ini sudah terbentuk sejak 2014, namun karena ada permasalahan pada waktu itu sehingga terlambat," katanya saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pembentukan bank Banten tersebut.

Menurut dia, dengan keseriusan Pemerintah Provinsi Banten untuk membentuk Bank Banten tersebut terbukti dengan adanya kesiapan penyertaam modal pada APBD Banten 2013 sebesar Rp 314 miliar yang sampai saat ini belum dipakai.

Kemudian, pada APBD perubahan 2015 sudah dialokasikan dan disetujui untuk penyertaan modal Bank Banten tersebut sekitar Rp 250 miliar dan pada APBD 2016 dialokasikan Rp 385 sudah disiapkan.

"Artinya secara kesiapan modal yang disetor untuk penyertaan modal total Rp 950 miliar itu tidak ada masalah. Ini harus dipisahkan antara masalah yang terjadi antara Pak Ricky dan kawan-kawan dengan rencana pembentukan bank," kata Rano.

Ia mengatakan, sebagai orang yang diperintahkan oleh Perda untuk membentuk bank Banten, pihaknya menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan bank Banten tersebut dengan melakukan kajian, konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan waktu selama enam bulan.

Dari hasil kajian tim BGD dengan melakukan konsultasi dengan OJK, pada tanggal 30 November hasilnya dilaporkan ke Gubernur dengan menyodorkan empat nama bank antara lain Bank Pundi, Bank Windu Kencana, dan Bank MNC.

"Ya kelanjutannya sekarang ini kita nunggu proses di BGD terkait pergantian Pak Ricky karena kaitannya dengan surat-menyurat yang harus ditandatangani direktur BGD. Setelah itu kita konsultasi lagi ke OJK," katanya.

Terkait dengan permintaan DPRD Banten yang mengajukan second opinion dalam pebentukan bank Banten tersebut atas hasil konsultasi dengan tokoh Banten dan ahli perbankan, ia mengaku belum menerima permintaan tersebut secara resmi dari pihak DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com