Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Status 1.070 Pegawai OJK Asal BI Ditentukan

Kompas.com - 22/12/2015, 08:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa ini (22/12/2015) akan menjadi momen penentu bagi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di masa depan.

Pasalnya, hari ini merupakan tenggat waktu terakhir bagi ribuan pegawai penugasan Bank Indonesia (BI) yang saat ini bekerja di OJK.

Ada dua opsi terbuka yang ditawarkan, yakni bertahan di OJK atau kembali ke BI untuk selamanya. Hingga saat ini, baik OJK maupun BI belum mengetahui pasti berapa banyak pegawai yang bakal bertahan di OJK ataupun kembali ke BI.

"Tentunya nanti setelah selesai pemilihan baru kita tahu hasil akhirnya," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, kepada Kontan, Senin (21/12).

Begitu pun Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI. "Kita tunggu besok saja," ujar dia singkat.

Yang pasti, kinerja pengawasan perbankan OJK menjadi pihak yang paling ketar-ketir. Sebab, ada 1.070 pegawai asal BI yang mengisi pengawasan perbankan. Angka ini hampir 95 persen dari total pegawai penugasan BI yang mencapai 1.128 pegawai per Agustus 2015.

Demi meredam hengkangnya ribuan pegawai pinjaman BI, OJK bahkan telah menjanjikan masa depan karier para pengawas perbankan.

"Jaminan pegawai OJK di masa depan sudah kami siapkan dengan baik. Tentunya minimal sama dengan yang ada di lembaga asalnya, misalnya BI," imbuh Nelson.

Jaminan masa depan pegawai OJK pun didukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pembubaran OJK pada Agustus 2015. Kabar beredar, putusan tersebut mengubah keputusan sebagian besar pegawai yang hendak meninggalkan OJK.

Nelson menambahkan, kepastian soal dana operasional OJK tahun 2016 pun sudah mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI. Tahun depan, total kebutuhan anggaran OJK mencapai Rp 3,93 triliun.

"Beberapa yang memutuskan tetap kembali ke BI itu biasanya karena sudah menikmati beberapa fasilitas BI, semisal rumah. Ada juga karena kewajiban pinjaman," ujar sumber Kontan di OJK. (Dessy Rosalina, Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com