Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Bisa Bebaskan Lahan kalau Ada Kontrak dengan PLN

Kompas.com - 30/12/2015, 15:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pengembang proyek ketenagalistrikan atau produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) berpeluang membebaskan lahan untuk pembangunan infrastruktur listrik, dengan syarat sudah meneken perjanjian kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Hal tersebut merupakan salah satu poin percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan diakomodasi pemerintah melalui Peraturan Presiden. Rencananya beleid tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Ferry menjelaskan, ada percepatan dalam pembebasan lahan apabila kewenangan diberikan kepada PLN. Maka dari itu, lanjut dia, apabila infrastruktur ketenagalistrikan dibangun oleh swasta, maka pihak swasta harus sudah memegang kuasa perjanjian dengan PLN.

"Karena kewenangan negara tidak dilepas ke swasta. Maka dia (swasta) harus melakukan perjanjian dengan pihak BUMN," ucap Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Ferry lebih lanjut menuturkan, listrik merupakan komoditas strategis. Oleh karena itu, penyediaan listrik harus dikuasai oleh negara dan tidak bisa langsung dilakukan oleh swasta.

Akan tetapi, melalui Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, pihak swasta bisa langsung membebaskan lahan bakal calon proyek, asalkan sudah berkontrak dengan PLN.

"Dia (swasta) harus perjanjian kerjasama dengan PLN. Itu yang harus dijaga. Apalagi ini komoditas strategis," ucap Ferry.

Sebelumnya, Montty Girianna, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sedianya ditargetkan diselesaikan akhir bulan November lalu.

Perpres tersebut akan berisi beberapa terobosan. Salah satunya, keleluasaan bagi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor listrik. Dengan keleluasaan ini nantinya PLN akan diberikan kesempatan dan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran mereka sendiri.

"Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya China atau Jepang, dengan Perpres ini mereka akan diberi payung hukum kuat supaya nantinya tender bisa cepat," kata Montty sebagaimana dikutip dari Kontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com