Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengutip Rp 200 per liter Premium dan Rp 300 per liter Solar, mulai pemberlakuan harga baru BBM tanggal 5 Januari 2016.
Sebelumnya, pemerintah akan memperjelas mekanisme pemungutan DKE dan penggunaanya.
Saat dikonfirmasi apakah jika dikenakan DKE, akan ada kenaikan harga Pertamax, Pertalite, dan jenis BBM lain, Sudirman mengatakan, hal tersebut tergantung perhitungan harga keekonomian.
“Itu kan tergantung hitungan harga keekonomian. Dan mereka tiap dua minggu malah me-review,” kata Sudirman.
Terpisah, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengatakan, anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan mengusulkan agar penerapan DKE tersebut juga diberlakukan untuk BBM umum. “Seperti Pertamax, Pertadex, Pertalite, dan lain-lain,” kata Rinaldy.