Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kusrin Si Perakit TV Itu Akhirnya Punya SNI

Kompas.com - 19/01/2016, 14:48 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Kusrin, si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, hari ini bisa bernapas lega. Setidaknya, usaha perakitan televisinya sejak hari ini tidak akan diganggu oleh persoalan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) lagi.

Sertifikat SNI ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian Indonesia Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016).  

"Mulai sekarang, saya bisa melanjutkan usaha saya yang sempat terhenti hampir 8 bulan," ujar pria yang hanya lulusan SD ini, di Jakarta, Selasa.

Namun, usahanya untuk dapat sertifikat SNI tidaklah mudah. Kusrin mengaku, proses yang harus dia tempuh untuk mendapatkan sertifikat ini memakan waktu 7 bulan.

Selama itu, usahanya terpaksa berhenti. Kusrin mengaku, waktu kosong tersebut dia gunakan hanya untuk reparasi dan pelayanan garansi bagi para pelanggan.

"Jadi, selama tutup, kami hanya reparasi, omzetnya sehari hanya Rp 15 juta," ujar Kusrin.

Selain proses yang memakan waktu 7 bulan, Kusrin juga mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 juta.

"Untuk awal Rp 20 juta dan untuk uji lab Rp 5 juta per merek yang diujikan. Saya ujikan 3 merek," ujar Kusrin.

Dia juga sempat mengeluhkan soal sistem uji laboratorium. Jarak yang jauh menjadi kendala karena uji lab dilakukan di Bandung, sedangkan Kusrin saat itu berdomisili di Surabaya.

"Yang ribet itu adalah bolak balik Bandung-Surabaya," kata dia.

Kusrin mengaku tidak ada asistensi dari pihak pemerintah daerah setempat.

"Tidak ada asistensi dari pemerintah daerah. Saya tahu dianjurkan untuk daftar SNI saja oleh pihak polda," ujar dia.

Sebelumnya, Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, semua televisi rakitan Kusrin yang berjumlah 118 unit dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusrin sebesar Rp 56 juta. Penangkapan Kusrin oleh petugas dari Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total. (Baca juga: Urusan Hukum Usai, Kusrin Kembali Merakit Televisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com