Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengawasan Pra Pasar Lama dan Mahal

Kompas.com - 02/11/2015, 15:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan, Widodo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan pra pasar terhadap 85 komoditi yang masuk ke wiyalah pabean Indonesia.

Dari jumlah tersebut, baru dilakukan pengujian laboratorium terhadap 38 komoditi.  Hasilnya, 30 komoditi bisa masuk ke pasar Indonesia karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).  Sementara itu, sisanya tidak bisa masuk.

“Enam diantaranya tidak memenuhi aturan label, dan dua komoditi tidak sesuai SNI,” kata Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Widodo mengatakan, post audit tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 tahun 2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Dalam pengawasan ini pihak Kemendag nanti akan memperoleh data dari Indonesia National Single Window (INSW) bahwa barang impor sudah masuk. Kemendag lantas mengambil sampel. Proses inilah yang disebut dengan post audit.

“Sekarang ini 85 komoditi yang kita ambil sampel dari gudang. 38 komoditi sudah kami lakukan uji laboratorium, karena tidak bisa ditentukan hanya kasat mata. Ini memerlukan waktu. Kalau kebetulan barang yang diuji antri di lab, makanya waktunya bisa lama,” ucap Widodo.

Selain lama, Widodo mengaku biaya untuk melakukan uji laboratorium mahal. Misalnya, untuk menguji standar satu bungkus sampel meter air sesuai SNI dibutuhkan biaya hingga Rp 102 juta. Biaya ini ditanggung oleh pemerintah, dan bukan oleh pengusaha.

“Karena ini berkaitan dengan pengawasan,”terang Widodo.

Konsistensi mutu
Atas dasar itu pula, Widodo mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi mutu barang yang diimpor.

“Jangan sampai yang kita ambil sudah standar, tapi yang beredar tidak sesuai standar,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Permendag 72 tahun 2015 ini menggantikan ketentuan impor sebelumnya yakni Permendag 14 tahun 2007.

Dalam aturan lama, importir wajib memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang bersifat transaksional, dan harus dimiliki setiap kali akan melakukan importasi.

Sedangkan melalui Permendag 72 tahun 2015, pemerintah memberikan kemudahan bagi importir, yaitu hanya diperlukan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), yang sifatnya non-transaksional dan berlaku selama empat tahun, sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.

“NPB ini begitu mudah diperoleh pelaku usaha dalam hal ini importir. NPB ini bisa diperoleh saat SPPT SNI terbit, bahkan ketika belum punya rencana impor. Kalau sampai terjadi barang sudah sampai pelabuhan tapi belum ada NPB, wah kayaknya kok kemudahan kita tidak dimanfaatkan maksimal,” kata Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com