Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Belum Bisa Pastikan Ada Sapi Impor yang Kena PPN

Kompas.com - 26/01/2016, 20:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan ada tidaknya sapi impor dari Australia yang sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut sedianya sudah diberlakukan pada 8 Januari 2016, meski kemudian dibatalkan.

Namun begitu, Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah mengeluarkan izin impor sapi bakalan sebanyak 198.000 ekor, pada 12 Januari 2016. “Belum kita cek datanya apakah sudah dipungut belum,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Sugeng Aprianto, Selasa (26/1/2016).

Dia bilang, pada prinsipnya pengurusan pabean tidak hanya berkaitan dengan kewajiban fiskal bea dan cukai, melainkan juga pajak-pajak impor. Oleh karena itu, dia bilang pihaknya harus mengecek terlebih dahulu, apakah sudah ada sapi impor yang masuk dan dikenai PPN 10 persen.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (APIDI) Thomas Sembiring mengatakan, meskipun kebijakan PPN 10 persen atas sapi impor telah dibatalkan, pedagang telanjur membeli barang dengan harga plus PPN, pasca-pemberlakuan tanggal 8 Januari 2016.

Inilah yang ditengarai Thomas menyebabkan harga daging sapi di tingkat konsumen di beberapa pasar masih tinggi. Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa sore, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Johny Liano memastikan tidak ada penurunan pasokan dari penggemukan ke rumah potong hewan atau pedagang besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com