Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cepat Respons Rekomendasi, BPJS Ketenagakerjaan Dapat Apresiasi dari KPK

Kompas.com - 29/01/2016, 15:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam 10 besar institusi pemerintah yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai responsif menindaklanjuti rekomendasi lembaga anti korupsi itu.

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, lembaganya menyambut positif hasil Laporan Kajian KPK.

“Hal ini merupakan komitmen yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga integritas dan menjadi badan yang terpercaya dalam mengelola dana untuk kesejahteraan peserta,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/1/2016).

Laporan Kajian KPK bertujuan salah satunya untuk mengidentifikasi titik-titik kelemahan dan potensi korupsi dari Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Selain itu, laporan tersebut juga untuk melakukan analisis terhadap kebijakan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tata kelolanya pada instansi-instansi terkait.

Hasil pemantauan terhadap rekomendasi KPK tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemantauan Tahun 2015 terhadap Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kegiatan kajian KPK pada BPJS Ketenagakerjaan yang difokuskan pada aspek pengawasan,  regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, dan pembiayaan.

Irvansyah menambahkan, tidak hanya terkait rekomendasi KPK saja, BPJS Ketenagakerjaan selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pengawas lainnya, seperti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com