Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Terbitkan SKB Menteri untuk Serap Karet Alam

Kompas.com - 04/02/2016, 16:52 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Kementerian berencana untuk duduk bersama dalam sebuah rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan aturan penyerapan karet alam (natural rubber/NR) oleh pemerintah.

Penyerapan karet alam akan difokuskan pada pembangunan jalan dan dock fender.

Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara produsen karet terbesar di dunia. Tapi, serapan untuk dalam negeri masih minim.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Nurlaila Nur Muhammad mengatakan, sebelumnya aturan yang akan disiapkan adalah berupa instruksi presiden.

Namun, butuh aksi cepat agar lebih banyak karet alam yang terserap pasar domestik. Oleh sebab itum kemungkinan produk aturan yang akan keluar berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antarlembaga Kementerian terkait, atau bisa berupa Peraturan Menteri.

Kementerian yang terkait antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

"Rakor itu yang akan jadi pijakan. Rakor akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga aturan serapan baru bisa keluar tahun ini juga," kata Nurlaila di Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Nurlaila mengatakan, dari produksi karet alam nasional sebesar 3,2 juta ton tahun lalu, hanya sekitar 600.000 kilogram (kg) yang diserap pasar domestik.

Pemerintah sendiri menargetkan dapat meningkatkan penyerapan karet alam sebesar 100.000 kg per tahun, pasca terbitnya aturan penyerapan tersebut.

Sebelumnya, akhir 2015 lalu bergulir wacana untuk menerbitkan inpres terkait penyerapan komoditas karet.

Sebab, di negara produsen karet alam besar lain yakni di Thailand dan Malaysia, komoditas ini banyak diserap untuk proyek infrastruktur.

Lebih spesifik lagi, di Thailand, karet alam digunakan untuk campuran aspal jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com