Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dibubarkan?

Kompas.com - 09/02/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam bahasa peraturan, pembubaran reksa dana disebut juga dengan istilah likuidasi reksa dana. Artinya aset yang terdapat dalam reksa dana dijual seluruhnya dan dana hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Apa saja kondisi tersebut?

Pembubaran reksa dana, ada yang sifatnya dilakukan karena pertimbangan komersial, ada juga yang dilakukan karena mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan yang disepakati bersama dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam hal reksa dana dibubarkan, investor tidak perlu terlalu khawatir karena sepanjang aset yang tersimpan dalam reksa dana tersebut merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik seharusnya tidak akan menyebabkan penurunan harga yang signifikan. Sebab aset yang likuid berarti dapat dijual pada harga pasar.

Pembubaran reksa dana karena alasan komersial pada era 1997 – 2005 terjadi karena alasan perpajakan. Karena dianggap masih merupakan industri yang baru yang butuh dukungan, pemerintah pada saat itu memberikan insentif dengan membebaskan pajak atas investasi obligasi selama 5 tahun pertama pendirian reksa dana.

Setelah itu, atas dikenakan pajak seperti investor pada umumnya yaitu 15 persen.

Insentif ini banyak digunakan oleh Manajer Investasi dengan membuat produk reksa dana pendapatan tetap untuk memanfaatkan insentif tersebut. Industri reksa dana juga berkembang pesat dan dana kelolaan dari jenis reksa dana pendapatan tetap sangat dominan.

Pada akhir tahun ke 5, supaya manfaat pajak masih dapat dirasakan, umumnya para Manajer Investasi akan membubarkan reksa dana yang lama dan kemudian membentuk reksa dana baru yang sejenis. Sebagai contoh Panin Dana Utama Plus yang bubar dan digantinkan oleh Panin Dana Utama Plus 2.

Seiring dengan perkembangan, sejak tahun 2009 peraturan atas insentif pajak obligasi pada reksa dana mengalami beberapa kali perubahan. Yang terakhir, reksa dana yang berinvestasi pada obligasi dikenakan pajak sebesar 5 persen hingga 2020 dan sebesar 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Sejak tahun 2009, karena insentif pajak untuk obligasi tidak didasarkan lagi pada usia reksa dana, maka praktek membuat reksa dana lama untuk melanjutkan reksa dana sejenis sudah tidak dilakukan lagi.

Setelah tahun 2009, pembubaran reksa dana karena alasan komersial masih terjadi namun lebih banyak disebabkan karena kegagalan manajer investasi dalam mencapai skala ekonomis.

Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor IV.B.1 KEP 552/BL/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada 2 ketentuan minimum dana kelolaan yang harus dipenuhi agar reksa dana tidak dibubarkan.

Ketentuan pertama, untuk reksa dana yang baru mendapat pernyataan efektif, maka dalam waktu 60 hari bursa wajib memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar. Dengan kata lain jika reksa dana baru gagal mencapai Rp 25 miliar dalam waktu 60 hari kerja sejak mendapat pernyataan efektif, maka wajib dibubarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com