Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan Tolak Hak Eksklusif Kereta Cepat

Kompas.com - 09/02/2016, 18:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menolak memberikan izin eksklusif pada kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Jonan, dalam Undang-Undang Perkeretaapian tidak dibenarkan ada fasilitas eksklusif untuk kereta umum.

Proyek kereta cepat diatur dalam Perpres Nomor 107/2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung, serta Perpres Nomor 3/2016 mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional.

"Baca Undang-Undang Perkeretaapian, lintasan kereta umum enggak boleh eksklusif," kata Jonan dalam konferensi pers mengenai kereta cepat, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Saat ini, proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah memasuki tahap persiapan pembangunan.

Ground breaking sudah dilakukan pada 21 Januari 2016, dilengkapi dengan izin trase, izin penetapan badan usaha perkeretaapian, izin lingkungan (amdal) sesuai perundangan.

Untuk izin atau perjanjian konsesi, izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan izin pembangunan penyelenggaraan perkeretaapian umum masih diproses KCIC dan Kementerian Perhubungan.

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan selesai pada 2018 dan diharapkan mulai beroperasi pada 2019.

Proyek ini tidak dibiayai APBN dan pemerintah tidak memberikan jaminan finansial. Pemerintah hanya memberikan jaminan mengenai konsistensi kebijakan pembangunan kereta api cepat.

Terkait konsesi, Jonan meminta PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) membuat kajian ekonomis.

Ia mendorong agar kajian tersebut dilakukan oleh tim independen dan KCIC harus tegas berkomitmen menjalankan 50 tahun masa konsesi sejak pembangunan dimulai atau saat moda transportasi ini resmi beroperasi.

"Penetapan izin dilaksanakan sesuai peraturan Undang-Undang Perkeretaapian, bukan di BUMN. Setelah masa konsesi berakhir, prasarana harus diserahkan kepada negara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com