Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Belum Kaji Usulan Insentif untuk Industri Migas

Kompas.com - 16/02/2016, 19:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir dua pekan sejak kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengajukan sejumlah usulan untuk meringankan industri hulu migas, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum juga menggelar rapat baik internal maupun lintas kementerian untuk membahas opsi-opsi insentif yang akan diberikan.

"Belum dibahas di internal. Kalau agenda (lintas kementerian) tanya kantor sebelah (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di  Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Ketika ditanyakan kemungkinan perubahan skema bagi hasil di industri migas, Askolani belum mau berkomentar.

"Kita tidak bisa berandai-andai. Kita belum ada info sama sekali. Seharusnya kan kalau mau ada usulan tentunya akan dikaji dulu oleh Kementerian Keuangan," jelas Askolani.

Usulan insentif untuk industri migas perlu dikaji oleh Kemenkeu, sebab hal tersebut akan berdampak langsung terhadap fiskal.

Selain itu, kata Askolani, insentif yang diberikan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebelumnya, Deputi III Pengelolaan Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perubahan skema bagi hasil produksi minyak dan gas dengan KKKS.

Menurut Montty, perubahan skema bagi hasil bertujuan untuk membantu industri migas yang kini tengah terpukul akibat anjloknya harga minyak mentah dunia.

"Pada harga minyak mentah yang tinggi saja, produksi KKKS terus menurun, apalagi dengan kondisi harga minyak mentah yang drop seperti saat ini," kata Montty.

Karena itu, kata Montty, pemerintah perlu memberikan insentif untuk menggairahkan kembali industri hulu migas.

Ketika ditanyakan insentif apa yang paling mungkin dilakukan, Montty mengatakan pemerintah perlu mengubah skema bagi hasilnya.

Saat ini, bagi hasil untuk minyak adalah 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor.

Terkait insentif perpajakan yang diusulkan perusahaan-perusahaan migas, Montty menerangkan hal tersebut mustahil dilakukan melihat realisasi penerimaan negara yang turun.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, pemerintah bisa melakukan banyak agar industri hulu migas bisa bertahan dari harga minyak mentah yang jatuh saat ini. Ia mengusulkan perlunya perubahan skema bagi hasil (production split).

(Baca: Kontraktor Kesulitan, Pemerintah Kaji Perubahan Skema Bagi Hasil Produksi Migas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com