Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan OJK Beri Pelatihan ke Para Hakim MA

Kompas.com - 22/02/2016, 11:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin (22/2/2016).

Agus mengatakan, koordinasi dan kerja sama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung sejak 2002 dan saat ini sudah berjalan selama 14 tahun.

"Kerja sama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah," kata Agus di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (22/2/2016).

Sementara itu, Muliaman menjelaskan, kerja sama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas serta fungsi OJK yang berdiri sejak empat tahun lalu.

OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, industri jasa keuangan non bank (IKNB).

"Regulator dan penegak hukum, hakim perlu terus meningkatkan wawasan jasa keuangan yang berkembang sangat dinamis, ini penting dalam mengantisipasi perkembangan bisnis yang kian komplek," ungkap Muliamam.

Kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun ke depan akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap satu tahun secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com