Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Serentak

Kompas.com - 22/02/2016, 18:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 31 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal ditenggelamkan di lima lokasi yang berbeda.

Ini adalah penenggelaman perdana yang dilakukan Satgas 115 pada tahun 2016.

Kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan adalah 8 kapal Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain itu, ada 10 kapal yang terdiri atas 6 kapal Filipina dan 4 kapal Indonesia yang ditenggelamkan di Bitung, Sulawesi Utara.

Adapun 10 kapal lain terdiri atas 7 kapal Malaysia dan 3 kapal Vietnam, yang ditenggelamkan di Batam, Kepulauan Riau.

Selain itu, satu kapal Filipina ditenggelamkan di Tahuna, Sulawesi Utara, dan dua kapal, masing-masing dari Malaysia dan Belize, ditenggelamkan di Belawan, Sumatera Utara.

Penenggelaman kapal dipimpin langsung oleh Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Kapal-kapal ilegal diledakkan secara serentak pada Senin (22/2/2016), dimulai dari lokasi penenggelaman di Pontianak pada pukul 11.15 WIB.

"Ini sebagai bukti komitmen pemerintah untuk memberantas illegal fishing. Saya mengucapkan terima kasih kepada TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, tim di daerah maupun di pusat yang melakukan eksekusi. Ini menunjukkan pemerintah makin kuat dan keras meningkatkan ketegasan supaya Indonesia lautnya aman," kata Susi.

Jika ditambah penenggelaman 31 kapal hari ini, maka sudah ada 152 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014.

Yang paling banyak adalah kapal Vietnam, yakni 50 unit, lalu berturut-turut setelahnya adalah kapal Filipina 43 unit, kapal Thailand 21 unit, kapal Malaysia 20 unit, kapal Papua Niugini 2 unit, serta kapal China dan kapal Belize masing-masing 1 unit.

Ada juga 14 kapal berbendera Indonesia yang ditenggelamkan.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Beleid tersebut berbunyi, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com