Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Langkah Menteri Susi Bagus, tetapi Kontroversial

Kompas.com - 19/02/2016, 18:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengomentari berbagai langkah dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Ibu Susi sudah ambil langkah-langkah yang bagus tapi kontroversial," kata Menko Maritim saat berkunjung ke redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Wisma Antara, Jakarta, Jumat (19/02/2016).

Menurut Rizal Ramli, langkah yang bagus tersebut misal ketegasan Susi mengatasi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

Meski kebijakan itu dilematis, ujar dia, tetapi memang dibutuhkan langkah-langkah yang bersifat "shock therapy".

Menko Maritim juga memaparkan, kapal perikanan yang melakukan pencurian ikan yang ditangkap dapat ditenggelamkan.

Bila kapal itu dilelang, dapat kembali lagi ke tangan pihak yang awalnya memiliki kapal tersebut.

Dampak dari keberhasilan mengatasi penangkapan ikan secara ilegal tersebut membuat tangkapan ikan meningkat.

Tapi, efek lainnya adalah membuat harga juga turun karena banyaknya pasokan yang masuk ke pasar.

Rizal juga setuju jika banyak pihak membantu mendorong rakyat untuk senang menyantap hidangan ikan.

Ikan dinilai sehat dan dapat menghindari beragam penyakit berbahaya seperti kanker.

Kontroversial

Sebagaimana diwartakan, sejumlah kebijakan Menteri Susi kerap menemui kontroversi.

Misalnya saja, penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan, ternyata menurut Susi hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage (GT).

"Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing," kata Menteri Susi.

Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.

Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60-70 GT memiliki omzet Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.

Penyalahgunaan tersebut misalnya seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan "mark down" ukuran kapal. (Muhammad Razi Rahman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com