Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kementerian Integrasikan Bank Sampah dengan Kampung UKM Digital

Kompas.com - 05/03/2016, 15:44 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) bekerja sama mengintegrasikan bank sampah dengan kampung UKM digital. Kerja sama itu, sebagaimana rilis Kementerian Koperasi UKM terwujud di Makassar, Sulawesi Selatan hari ini Sabtu (5/3/2016). "Dengan kerja sama ini, bank sampah kita angkat jadi UKM sehingga bisa terus berkembang. Ini bentuk sinergi kita dengan kementerian lainnya sehingga semua program bisa berjalan," kata Puspayoga usai peringatan Hari Peduli Sampah Nasional bertajuk Revolusi Mental Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020.

Menurut Puspayoga, kementeriannya akan memfasilitasi kebutuhan UKM bank sampah dan kampung UKM digital mulai dari pelatihan lembaga, administrasi dan manajemen serta permodalan sehingga bank sampah bisa produktif dan terus berkembang di seluruh daerah. "Kita bantu manajemen bank sampah dan akses pembiayaan dari KUR (kredit usaha rakyat) maupun pembiayaan dari LPDB (Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir)," ujar Puspayoga.

Pada kesempatan tersebut, Menkop dan UKM Puspayoga didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Direktur Utama BRI Asmawi Syam menyerahkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan KUR kepada delapan unit bank sampah. Acara itu disaksikan Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla.

Lebih lanjut, Puspayoga menjelaskan program social technopreneur sangat penting direalisasikan untuk menyelesaikan masalah sosial dengan cara pengembangan usaha berbasis teknologi. Misalnya, mendorong pengelolaan bank sampah hingga menghasilkan produk daur ulang yang memiliki nilai ekonomis. "Kita sudah lihat hasilnya (produk daur ulang) bagus-bagus. Ini harus terus didorong agar semua  daerah bisa menghasilkan hasil daur ulang sampah semacam ini," kata Puspayoga.

Ke depan, Puspayoga menambahkan, pengembangan usaha berbasis  teknologi harus diperkuat sehingga proses hilirisasi bisa berjalan lebih baik. "Social technopreneur harus bisa mengarah ke industrialisasi. Nanti perlunya kerja sama dengan kementerian perindustrian dan pertanian untuk produk pangan dan hortikultura seperti cabai atau tomat dan lainnya," katanya.

Plastik

Josephus Primus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto diambil pada Kamis (3/3/2016).

Sementara itu, Siti Nurbaya mengatakan, pengelolaan sampah menjadi solusi yang tepat untuk kondisi meningkatnya sampah hingga mencapai 64 juta ton di 2015. Sebanyak 11 persen dari total sampah tersebut  disumbang oleh penggunaan plastik. "Jika sampah tidak dikelola dengan baik dan benar, itu tidak menimbulkan manfaat melainkan bisa menjadi bencana bagi kita semua," katanya.

Hingga saat ini, tercatat ada 205 bank sampah yang telah mengantongi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari camat. Dengan izin itu, pemilik bank sampah bisa melakukan usaha jual beli sampah dan mendapatkan fasilitas KUR dari bank pemerintah dengan nominal terendah Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta. Selain mengantongi IUMK, pengusaha sampah juga wajib memiliki bank sampah sebagai syarat mendapatkan dana KUR tanpa agunan.

Tahun ini, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menargetkan 330 bank sampah, dari 250 jumlah bank sampah yang tersedia. Makassar menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki regulasi yang mengatur harga sampah dengan pemisahan empat jenis sampah yakni sampah plastik, kertas, logam, dan botol (kaca). Manfaat bank sampah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan berbagai program yang menyertainya seperti sampah tukar beras, sampah tukar voucher listrik, sampah tukar air galon di kepulauan, dan sampah tukar gas 3 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com