Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Single Investor Identification"

Kompas.com - 08/03/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika menjadi investor saham atau investor reksa dana, biasanya para investor juga akan mendapat nomor menyerupai nomor KTP yang disebut dengan Single Investor Identification atau SID. Apa kegunaan SID tersebut bagi investor?

Pelaksanaan pemberian SID untuk investor pasar modal sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Namun pemberian untuk SID baru diutamakan untuk investor saham. Untuk investor reksa dana baru dimulai sejak pertengahan tahun 2015 dan itupun pelaksanaannya masih belum terlalu optimal karena tidak semuanya mendapatkan nomor SID.

Pembuatan SID ini sangat penting karena terus terang data investor di pasar modal sebelum adanya SID ini masih simpang siur. Ada yang mengatakan jumlah investornya sebanyak 200.000, ada yang 300.000, ada juga yang 500.000. Namun tidak diketahui dengan jelas apakah jika seorang investor terdaftar di beberapa tempat dihitung sebagai 1 investor saja atau tidak.

Selain itu, untuk investor reksa dana juga sulit untuk diketahui jumlahnya karena penjualan reksa dana ada yang dilakukan secara langsung oleh Manajer Investasi dan ada yang melalui agen penjual seperti bank.

Ketika penjualan dilakukan via bank, pemasalahan yang terjadi adalah data nasabah dipegang oleh bank sehingga manajer investasi tidak mengetahui berapa banyak investor yang berinvestasi pada reksa dananya karena laporan yang diterima hanya atas nama bank saja.

Dengan jumlah investor yang tidak jelas, hal ini akan menjadi kesulitan bagi regulator dan pelaku industri dalam mengambil keputusan. Ibaratnya, pemerintah mau mengentaskan kemiskinan tapi tidak diketahui dengan jelas berapa jumlah pasti orang miskinnya, sehingga sulit untuk menentukan anggaran dan melaksanakan program.

Adanya SID akan sangat membantu dalam pendataan jumlah investor pasar modal sehingga regulator dan pelaku industri dapat menggunakan data tersebut untuk melakukan pengembangan pasar.

Cara kerjanya mirip KTP Elektronik, satu orang hanya bisa punya KTP dan datanya terintegrasi secara nasional.Jadi meskipun seseorang membuka rekening saham di 5 perusahaan sekuritas, investor yang bersangkutan hanya memiliki 1 nomor SID saja.

Bagi investor saham baru, hal ini menjadi kewajiban karena tanpa SID pembukaan rekening saham tidak bisa dilakukan. Investor saham juga akan mendapatkan sebuah kartu yang berisi nomor SID miliknya

PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI selaku penerbit kartu SID bersama dengan IDX juga menyediakan portal yaitu investor.ksei.co.id.

Melalui portal tersebut, investor bisa melakukan pengecekan saldo investasi sahamnya.

Laporan dalam portal tersebut menampilkan kepemilikan sahamnya pada berbagai perusahaan sekuritas.Berbeda dengan tampilan perusahaan sekuritas yang hanya bisa mengecek saldo di perusahaan tersebut.

Beberapa bank yang menjadi penyedia jasa Rekening Dana Investor (RDN) -  rekening investor yang digunakan untuk pembayaran dan penerimaan dana transaksi saham juga memberikan fasilitas tambahan berupa pengecekan nilai saham pada berbagai perusahaan sekuritas melalui ATM atau internet banking.

Agak berbeda dengan saham, untuk SID hingga artikel ini ditulis masih belum ada kartu SID seperti contoh di atas.PT. KSEI hanya mengeluarkan nomor unik untuk masing-masing investor dan selanjutnya manajer investasi dan agen penjual diminta untuk mendistribusikan nomor tersebut. Biasanya melalui surat atau email.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com