Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tegaskan Ada Perubahan Pelayanan

Kompas.com - 14/03/2016, 12:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk perubahan iuran untuk peserta mandiri.

Besaran peraturan dan iuran baru tersebut berlaku mulai 1 April 2016. (Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya)

"Perubahan tidak hanya terjadi dalam iuran, tapi dalam banyak hal. Semuanya sudah ada di Perpres Nomor 19," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2016).

Dalam Perpres tersebut, tertuang perubahan pasal 21 tentang manfaat yang diperoleh bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, manfaat pelayanan promotif dan preventif yang terdiri dari penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (KB) dan screening kesehatan.

Kedua, penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, juga ada pelayanan imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi rutin sesuai dengan perundang-undangan.

Adapun terkait pelayanan KB,meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, yang bekerja sama dengan BKKBN.

Vaksin untuk imunisasi rutin dan kontrasepsi disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Sementara itu, pelayanan screening kesehatan diberikan secara selektif guna mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak dari risiko penyakit tertentu.

Kompas TV Potret Layanan BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com