Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Raih Status "Investment Grade," Ini yang Harus Dilakukan Indonesia

Kompas.com - 18/03/2016, 15:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan, beberapa lembaga pemeringkatan internasional seperti Fitch Ratings dan Moody's telah memberikan peringkat "investment grade" atau layak investasi kepada Indonesia sejak tahun 2012 lalu.

Akan tetapi, Standard & Poor belum memberikan peringkat tersebut kepada Indonesia.

"Standard & Poor masih tertahan sampai sekarang. Saya meyakini mereka terus melakukan observasi," kata Agus di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Agar dapat memperoleh peringkat investment grade, ujar Agus, ada dua isu yang harus diperhatikan oleh Indonesia, yakni aspek institusional dan aspek fiskal.

Aspek institusional, jelas Agus, adalah terkait dengan kepastian hukum.

"Undang-undang penanganan stabilitas keuangan sudah bisa diselesaikan. Akan tetapi, kepastian hukum lain harus terus ditingkatkan," jelas dia.

Selain itu, Agus juga menyoroti tentang kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Institusi terkait sebaiknya menjelaskan soal penyesuaian harga BBM yang dilakukan setiap periode tertentu dan sistem penghitungannya seperti apa.

Adapun aspek lain yang harus diperhatikan adalah aspek fiskal.

Penerimaan negara saat ini diakui Agus tidak seperti yang direncanakan dalam APBN.

Pada saatnya nanti pun APBN akan dilakukan penyesuaian alias revisi.

"Perlu ada penjelasan soal APBN ini, kalau seandainya penerimaan tidak seperti yang diharapkan apakah akan ada pemotongan belanja atau dibiayai melalui surat utang negara. Kalau ini diperhatikan, maka penilaian rating Indonesia akan lebih baik," tutur Agus.

Kemenkeu/M Fajar Marta Target dan Realisasi Penerimaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com