Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bertanggung Jawab Menjual Minuman Beralkohol

Kompas.com - 28/03/2016, 19:25 WIB

KOMPAS.com - Pelayanan penjualan minuman beralkohol menuntut tanggung jawab dan pendekatan berbeda di tempat penjualan ritel, hotel, restoran, maupun bar. Bambang Britono, Direktur Hubungan Korporasi PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengemukakan hal tersebut, hari ini, di Denpasar, Bali. Seturut siaran pers yang diterima Kompas.com, perusahaan yang menjadi emiten Bursa Efek Indonesia itu menggelar pelatihan bertajuk "Responsible Serving Training". Tercatat ada sekitar 50 orang  peserta pelatihan. Mereka berprofesi sebagai bartender, staf bar, dan manajer bar.

“Pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab menjadi perhatian utama Multi Bintang. Kami telah bekerja sama dengan peritel sejak tahun 2012 untuk melaksanakan Kampanye 21+ yaitu advokasi dan pelatihan kepada karyawan ritel tentang penjualan bir yang bertanggung jawab termasuk prosedur cek kartu identitas,” kata Bambang Britono.

Secara lengkap, Bambang menerangkan penjualan minuman beralkohol di ritel. Di situ, konsumen hanya bisa membeli minuman beralkohol tanpa mengkonsumsi di tempat tersebut. Karena itu, Kampanye 21+ menekankan pada pelatihan mengenai usia legal konsumen minuman beralkohol, keterampilan melakukan pengecekan identitas serta menjadi pegawai kasir yang bertanggung jawab.

Kemudian, peritel pun menempatkan rak khusus minuman beralkohol yang terpisah dari produk lain. Peritel juga mesti memiliki izin toko. Sejatinya, inisiatif Kampanye 21+ tersebut juga telah mendapat apresiasi pemerintah sehingga akhirnya pada 2014, kampanye itu menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2014.

Sedangkan untuk di hotel, restoran dan bar, konsumen dapat membeli dan menikmati minuman beralkohol di tempat. Konsekuensinya, karyawan dapat berinteraksi langsung dengan konsumen.

Berkenaan dengan hal itulah, pendekatan keterampilan sosial merupakan hal utama dalam pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab di hotel, restoran dan bar. Dengan meningkatkan keterampilan sosial ini, karyawan dari gerai-gerai tersebut dapat bertindak untuk mempromosikan perilaku minum yang bertanggung jawab serta bagaimana melayani atau bereaksi terhadap konsumen.

Sebelumnya, pada 2014, Multi Bintang memberikan pelatihan secara khusus kepada 24 trainer lokal bersertifikasi internasional untuk pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab. Para trainer berasal dari berbagai asosiasi, pelaku bisnis, dosen universitas/sekolah tinggi pariwisata dan juga profesional di bidang hospitality.

Berbagai program pelatihan tersebut menjadi bukti peran aktif serta komitmen Multi Bintang bersama industri minuman beralkohol golongan A (bir) bekerja sama dengan mitra usaha yaitu peritel dan gerai untuk mengedepankan penjualan bir secara bertanggung jawab.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bartender menunjukkan cara menuangkan bir saat acara Beer-B-Q di Pabrik PT Multi Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2015). Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com