Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan Janji Jawab Petisi Dwi Ariyani

Kompas.com - 07/04/2016, 19:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum mengetahui ada petisi dalam jaringan (online) yang memintanya membuat regulasi melarang semua maskapai penerbangan melakukan diskriminasi kepada penyandang difabilitas. Meski begitu, Jonan berjanji akan segara membaca petisi yang dikirimkan oleh Dwi Ariyani (36), seorang penyandang difabilitas yang dikeluarkan dari pesawat oleh maskapai Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pekan lalu. "Coba nanti saya lihat (petisi itu). Nanti kita jawab," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Jonan sendiri banyak bertanya kepada wartawan terkait petisi itu. Salah satunya tentang maksud petisi yang dikirimkan oleh Dwi Ariyani tersebut. Saat diberitahu alasan Dwi Ariyani dikeluarkan dari pesawat lantaran tidak ada pendamping, Jonan coba memberikan penjelasan. "Setahu saya, seharusnya ada pendamping. Atau dilaporkan khusus dari awal semestinya. Tapi saya belum tahu petisinya untuk apa," kata Jonan.

"(Aturannya) Itu harus siapkan kursi roda di airport-nya, harus ada attendance-nya nanti," lanjut mantan Direktur Utama PT KAI itu.

Sebelumnya, seorang penyandang difabilitas, Dwi Ariyani (36), diturunkan dari pesawat dan tidak diperbolehkan ikut dalam penerbangan maskapai Etihad Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/4/2016) lalu. Saat itu, Dwi berniat terbang ke Jenewa, Swiss, untuk menghadiri Konvensi Hak-Hak Penyandang Difabilitas di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pihak maskapai penerbangan Etihad Airlines pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf ke Dwi Ariyani (36), terkait insiden tersebut. . "Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh Ibu Ariyani pada waktu diminta untuk turun pesawat yang rutenya dari Jakarta ke Jenewa minggu ini," tulis manajemen Etihad melalui perwakilannya, yang disampaikan melalui surat elektronik ke Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com