Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Duga Etihad Airways Lakukan Kesalahan Prosedur

Kompas.com - 07/04/2016, 20:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menduga, Etihad Airways melakukan kesalahan prosedur terkait kejadian yang menimpa Dwi Ariyani (36), penyandang difabilitas yang dikeluarkan dari pesawat oleh kru Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pekan lalu. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, diduga kesalahan prosedur itu terjadi sejak di tempat check in. "Pasti ada kesalahan (prosedur)," ujar Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Ia menjelaskan, di dalam aturan International Air Transport Association (IATA) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan, seorang penyandang difabilitas harus didamping saat bepergian menggunakan pesawat. Pada kejadian yang menimpa Dwi Aryani, kata Suprasetyo, petugas check in maskapai seharusnya melakukan berbagai prosedur di antaranya menanyakan apakah Dwi Aryani terbang dengan pendamping atau tidak. "Sudah boarding ya. Harusnya saat check in itu sudah ditanya," kata dia.

Seperti diketahui,  Etihad Airways mempersoalkan tidak adanya orang pendamping bagi penyandang difabilitas sebagaimana Dwi Ariyani. Namun, saat Dwi sudah duduk di kursi pesawat. Dalam Permen Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016, tidak ada ketentuan maskapai bisa mengeluarkan penyandang difabilitas dari pesawat meski tidak disertai pendamping.

"Penyelenggara angkutan udara hanya bisa meminta penyandang difabilitas untuk disertai pendamping bila penumpang tersebut jelas-jelas tidak mampu dan mengganggu keselamatan dan kenyamanan diri dan orang lain," seperti dikutip dari Bab XI PM 61 Tahun 2015.

Dwi melalui petisi dalam jaringan (online) mengaku sudah menjelaskan kepada pimpinan kru kalau itu bahwa bukan pertama kalinya dia terbang sendiri. Tapi tutur Dwi, kru tetap memintanya harus turun dari pesawat karena dianggap tidak bisa melakukan evakuasi sendiri bila terjadi insiden.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sendiri mengaku belum tahu petisi online dari Dwi Ariyani itu. Namun ia berjanji akan membalas petisi tersebut. Sementara itu Etihad Airways sudah menyampaikan permohonan maaf ke Dwi Ariyani (36), terkait insiden tersebut. . "Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh Ibu Ariyani pada waktu diminta untuk turun pesawat yang rutenya dari Jakarta ke Jenewa minggu ini," tulis manajemen Etihad melalui perwakilannya, yang disampaikan melalui surat elektronik ke Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com