JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Senin (11/4/2016) melantik Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan, pembentukan BPMA merupakan kelanjutan proses yang panjang dengan payung hukum Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh.
Aturan turunan di bawahnya memberikan kewenangan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengatur kontraktor minyak dan gas bumi di wilayah Aceh.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, diteken Presiden Joko Widodo 5 Mei 2015 lalu.
"Pemerintah Aceh melakukan seleksi awal. Dan calon terbaik, diseleksi oleh ESDM. Dan saya tidak ikut-ikutan sama sekali. Dan Pak Gubernur sepenuhnya serahkan kepada sistem. Mudah-mudahan Pak Marzuki Dahlam ini orang yang tepat," ujar Sudirman.
Lebih lanjut dia berpesan agar BPMA mengkaji kembali target-target, sebab harga minyak mentah dunia saat ini sudah anjlok.
Sudirman memperkirakan, kurang-lebih akan ada koreksi 30 persen dari target awal BPMA dibentuk.
"Secara khusus, saya titip kepada Gubernur kalau hasil minyak nanti sudah masuk APBD, akan baik kalau dari sekarang disisihkan untuk yang hal-hal yang sifatnya berkelanjutan. Bangun energi baru terbarukan, pendidikan, dan lain-lain," jelas Sudirman.