Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tiga Fase pada Proses KPR Ini Berpotensi Rugikan Konsumen!

Kompas.com - 14/04/2016, 20:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam penelitiannya memperoleh beberapa temuan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat merugikan konsumen. Masalah ditemukan di tiga fase, yakni pratransaksi, proses transaksi, dan pascatransaksi. 

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, pada fase pratransaksi, konsumen tidak memiliki pilihan bank karena pengembang telah bekerja sama dengan bank tertentu. "Bank telah melakukan kerja sama dengan developer. Jadi developer sudah memilih bank yang boleh untuk memberikan KPR. Jadi hak pilih konsumen tidak dapat dilakukan," kata Sularsi di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Pada proses transaksi, konsumen tidak mendapat informasi lengkap mengenai bunga. Sehingga, konsumen hanya memahami jika bunga yang diterima bersifat flat alias tetap. Padahal, bunga berubah untuk beberapa tahun kemudian. "Terkait dengan bunga, bunga yang awalnya flat satu sampai ke tiga tahun pada tahun empat berlaku efektif yang tidak diinformasikan sejak awal," jelas Sularsi.

Rupanya, kenyataan ini juga berlaku pada konsumen yang membeli rumah melalui take over. Salah satunya take over sebelum tiga tahun angsuran, angsuran ke empat bunga berubah efektif itu yang tidak diketahui konsumen take over," terang Sularsi.

Di dalam fase pascatransaksi, jika gagal bank langsung meminta developer untuk melakukan pembelian kembali. Sementara, konsumen tidak mendapatkan hasil kembali cicilan yang sudah dibayarkan atau dianggap hangus.

Masalah lain juga terjadi ketika konsumen melakukan pelunasan lebih awal. Salah satu masalah yang ditemukan adalah ketika konsumen meminta haknya yakni sertifikat justru sertifikat tidak berada di bank yang memberikan fasilitas KPR atau berada di bank lain. "Ini yang terjadi yang kami dapatkan dari sisi konsumen waktu mendapatkan KPR di bank, dia mau lapor pelunasan awal, kemudian dia meminta haknya mendapatkan sertifikat tapi di bank lain. Ini terjadi praktik ada dugaan sertifikat diagunkan bank lain," tutur Sularsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com