Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIPMI Minta Dana-dana Dalam Negeri Juga Diberi Karpet Merah

Kompas.com - 19/04/2016, 17:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tax Center Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani meminta pemerintah memandang aspek keadilan dalam merumuskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Ajib mengusulkan dana-dana yang mendapatkan pengampunan pajak bukan hanya yang berasal dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri.

Ajib mempertanyakan, mengapa hanya uang dari luar negeri saja yang diberikan karpet merah dengan tarif istimewa yang diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang Tax Amnesty.

Sementara pengusaha muda Indonesia yang berbinis di Indonesia selama lima tahun terakhir tidak mendapatkan fasilitas serupa.

"Usulan kami, setiap imbauan, setiap pemeriksaan, atau penagihan yang sedang berlangsung, maka dihitung ulang sesuai kebijakan dan tarif yang sama dengan yang ada di Tax Amensty," kata Ajib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Ajib mencontohkan di mana letak ketidakadilan apabila rancangan yang telah menjadi draft saat ini disahkan. Dia memisalkan, menjalankan bisnis selama lima tahun terakhir dengan modal awal Rp 1 miliar.

"Kami pengusaha muda dapat proyek, dapat duit biasanya lupa masalah pajak. Bisa karena enggak tahu, bisa pura-pura tidak tahu. Tapi intinya biasanya secara jujur kami bilang, pajak belum menjadi prioritas," kata Ajib.

Dari usaha yang dijalankan itu, perusahaannya bisa menyerap sejumlah karyawan, menggaji mereka, dan dengan gaji itu mereka bisa berbelanja di mana membayar PPN. Selain itu pula gaji karyawan mereka juga telat dipotong PPh pasal 21.

Akan tetapi setelah pemeriksaan dilakukan, ternyata pajak yang tertunggak bisa mencapai Rp 1,5 miliar, diantaranya dari PPh badan maksimal tarif 25 persen, dan PPh pribadi maksimal tarif 30 persen. Di sisi lain, Ajib mengatakan, temannya memiliki dana Rp 1 miliar dan disimpan di luar negeri.

Setelah lima tahun dana itu beranak pinak menjadi Rp 2 miliar. Dengan adanya fasilitas tax amnesty ini, temannya itu bebas pidana pajak, dan hanya dikenai tarif 2 persen saja.

"Saya tidak tahu letak keadilannya di mana? Mereka yang di luar negeri dapat karpet merah, tidak diusut pidana pajaknya, tarifnya dua persen. Tapi saya hanya karena mau berbisnis di Indonesia, uangnya bermanfaat buat bangsa, dan kena pemeriksaan pajak, saya harus bayar Rp 1,5 miliar. Tekor saya," kata Ajib.

Kompas TV DPR Minta Jokowi Revisi RUU Perpajakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com