Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Pemda Ini Syaratkan Kepatuhan Pajak untuk Dapatkan Izin Daerah

Kompas.com - 22/04/2016, 21:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan delapan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, Kamis (21/4/2016).

MoU ini terkait pemberlakuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu.

Antara lain di daerah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi.

Acara penandatanganan MoU dan peresmian KSWP dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cirebon.

KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah.

KSWP berfungsi untuk memastikan bahwa pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut.

Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.

Pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Bagi pemerintah daerah, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah.

Sebab, KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.

Sedangkan bagi Ditjen Pajak kerjasama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah.

Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di pemerintah daerah akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya.

Dalam sambutannya, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa selama ini hampir seluruh masyarakat baik itu perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah.

Namun kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang mereka nikmati. Layanan tersebut, 75 persen bersumber dari penerimaan pajak.

"Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak," kata dia, melalui rilis ke Kompas.com.

Ditjen Pajak mengharapkan di waktu yang akan datang KSWP akan diterapkan secara lebih luas.

Sehingga, masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik yang dinikmatinya, tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Kompas TV Dirjen Pajak akan Klarifikasi Nama Harry
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com