Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sandera Pengembang dengan Tunggakan Pajak Rp 681juta

Kompas.com - 28/04/2016, 11:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Sumatera Utara II bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap RAP pada Senin 25 April 2016 di kota Medan, Sumatera Utara.

Penanggung pajak yang disandera dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Penanggung pajak yang disandera merupakan pemegang saham/persero CV RK dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga.

Berdasarkan keterangan pers Ditjen Pajak ke Kompas.com, Kamis (28/4/2016), RAP adalah pengusaha yang bergerak dibidang Pengembang Perumahan/Developer dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp681 juta.

Setelah disandera selama kurang dari empat puluh delapan jam, RAP telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.

Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompas TV Dirjen Pajak Minta Pengamanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com