Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Premi Asuransi Nelayan yang Ditanggung Pemerintah Rp 250.000 per Tahun

Kompas.com - 02/05/2016, 17:31 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) memperkirakan premi yang akan ditanggung Pemerintah untuk setiap nelayan adalah sebesar Rp 250.000 per tahun, jika rencana alokasi asuransi nelayan Rp 250 miliar untuk satu juta nelayan terlaksana.

Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum & Reasuransi OJK, Rianto mengatakan, OJK mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyejahterakan nelayan dengan cara memberikan subsidi pembayaran premi asuransi bagi nelayan.

"OJK sangat mendukung produk KKP terkait asuransi nelayan, jika alokasinya sebesar Rp 250 miliar untuk satu juta nelayan, berarti setiap nelayan preminya Rp 250 ribu," ujar Rianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Berdasarkan data yang diterimanya dari KKP, sudah sekitar 700.000 nelayan yang memperoleh kartu. Adapun syarat untuk membeli polis asuransi adalah nelayan yang telah memiliki Kartu Nelayan.

Saat ini pihaknya tengah menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian KKP terkait perusahaan swasta atau BUMN mana yang bisa menerapkan metode pembayaran premi sebagai pengelola asuransi nelayan.

"Untuk menerbitkan surat izin produk asuransi nelayan kita(OJK) juga sedang menunggu arahan Kementerian KKP," imbuh Rianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com