KOMPAS.com - Google menghadapi rekor denda anti monopoli sebesar 3 miliar euro atau sekitar Rp 45,26 triliun (Rp 15.088,02 per euro) yang akan dijatuhkan oleh Komisi Eropa beberapa minggu mendatang, menurut keterangan media Inggris, The Sunday Telegraph.
Uni Eropa menuduh Google memonopoli promosi layanan belanjanya lewat pencarian internet, sebab rivalnya harus membayar untuk melakukan hal yang sama. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2010.
Beberapa orang yang tahu kasus ini mengatakan kepada Reuters bulan lalu bahwa mereka percaya, setelah tiga perundingan yang coba dilakukan dalam 6 tahun terakhir, Google kini tidak punya rencana lain untuk mengelak dari tuduhan tersebut. Kecuali Komisi Eropa mengganti tuduhannya.
The Telegraph menyitir narasumber yang juga tahu mengenai situasi tersebut, yang mengatakan bahwa pejabaat berwenang akan mengumumkan denda tersebut paling cepat di awal bulan depan, walaupun besaran angka denda masih bisa berubah.
Selain itu, Google juga rencananya akan dilarang melakukan manipulasi hasil pencarian yang menguntungkan diri sendiri dan membahayakan rivalnya, lanjut Telegraph.
Komisi Eropa bisa mengenakan denda hingga diatas 10 persen dari penjualan per tahun Google, yang artinya Google bisa terkena sanksi maksimum hingga 6 miliar euro atau sekitar Rp 90 triliun.
Hal itu merupakan rekor baru sebab denda anti monopoli terbesar sebelumnya sebesar 1,1 miliar euro untuk perusahaan pembuat chip Intel pada 2009.
Sayangnya, baik Komisi Eropa maupun Google sama-sama enggan berkomentar.