Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Kaji Kemungkinan Pembayar Zakat Dapat Keringanan Pajak

Kompas.com - 16/05/2016, 14:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembayar zakat bisa mendapatkan keringanan pajak karena hal itu turut membantu berjalannya pembangunan sosial masyarakat yang lebih luas.

"Orang yang bayar zakat itu berarti bayar tax (pajak)," ujarnya, Senin (16/5/2016).

Ia menjelaskan, jika zakat itu sudah terintegrasi dengan pajak, otomatis pembayar akan mendapatkan keringanan sehingga wajib pajak tidak merasa khawatir dengan beban pembayaran zakat.

"(Gagasan ini) sudah lama. Tentu ada jalur resmi. Kami harus pastikan zakat itu dibayarkan dengan benar melalui jalur yang benar. Jika itu sudah dilakukan, maka di pembayar pajak yang membayar zakat itu dikurangi pembayaran pajaknya. Jadi, sudah terintegrasi dengan sistem kita," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuturkan, Indonesia saat ini sudah mempunyai lembaga khusus zakat resmi dan diatur berdasarkan undang-undang (UU).

Dengan adanya lembaga tersebut, pemerintah tinggal mengimplementasikan keringanan pajak bagi para pembayar zakat di Indonesia.

"Pak Menkeu dan kami mendukung inisiatif zakat dan wakaf. Indonesia sudah punya institusi pengelolaan zakat dan wakaf yang dibangun dengan UU khusus. Ini upaya pendalaman dan perluasan yang sudah ada," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com