Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah "Delay" hingga Salah Terminal, Akankah Sanksi untuk Lion Air Lebih Berat?

Kompas.com - 16/05/2016, 16:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesalahan prosedur sopir bus Lion Air mengantar penumpang internasional yang baru tiba ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang catatan buruk pelayanan maskapai berlogo kepala singa itu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan kembali memberikan sanksi pada Lion Air. Namun, apakah sanksi kali ini lebih berat dari sekadar pelarangan membuka rute baru?

"Dari delay yang sebelumnya dari 2016, ini memang harus dibenahi," ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Meski begitu, Kemenhub membuka kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat akibat kesalahan Lion Air yang terus berulang. Namun, sanksi tersebut masih harus menunggu hasil investigasi kesalahan prosedur pengantaran penumpang internasional.

"Kami sebagai pembina ya tugasnya membina. Jadi baru kami ini kan, istilahnya ya kami cabut semua rutenya atau bagaimana (nanti)," kata Maryati.

Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut mengatakan bahwa pihaknya menunggu sanksi dari Kemenhub dan menghormati apa pun sanksi yang akan dijatuhkan.

Selama ini, maskapai berlogo kepala singa itu akrab dengan sanksi pelarangan membuka rute baru. Pada Februari 2015, misalnya, saat terjadi delay parah penerbangan hingga penumpang mengamuk di bandara, Lion Air diberikan sanksi pelarangan membuka rute baru.

Sanksi itu sempat dicabut oleh Kemenhub pada 25 Juni 2015. Saat itu, Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.

Perbaikan itu, kata Kemenhub, terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standard operating procedure (SOP)-nya terkait delay penerbangan atau delay management.

Bahkan pada 30 Desember 2015, Lion Air resmi mengantongi dan teregistrasi serta mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 mengenai delay management. Namun, pada Rabu (11/5/2016), Lion Air kembali dijatuhi sanksi pelarangan membuka rute baru lantaran delay puluhan penerbangannya.

Kejadian tersebut akibat aksi mogok terbang pilot lantaran uang transpor terlambat dibayarkan oleh manajemen.

Maryati mengatakan bahwa Kemenhub sudah pernah memberikan sanksi pencabutan rute atau slot penerbangan Lion Air. Namun, dari catatan Kompas.com, pencabutan rute atau slot tersebut akibat tidak ada lagi penerbangan maskapai berlogo singa itu selama 21 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com