Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kesalahan Penanganan Penumpang Lion Air, YLKI Minta Investigasi Tuntas

Kompas.com - 15/05/2016, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 161 dari Singapura menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang seharusnya masuk Terminal 2. Akan tetapi, para penumpang malah masuk Terminal 1B yang merupakan terminal domestik.

Terkait masalah ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kasus ini tak boleh diabaikan. Pun tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion Air.

"Kasus ini harus diusut tuntas atau diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya. Seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (15/5/2016).

Tulus menyatakan, patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan manajemen PT Angkasa Pura II pun harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik.

"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis!" tegas Tulus.

Sebagai informasi, pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Bandara Soekarno Hatta terbang dari Singapura pada 10 Mei 2016 jam 18.50 dan mendarat di Soetta jam 19.35.

Pesawat tersebut landing di remote area Terminal 1. Biasanya pesawat internasional landing di runway 1, parkir di apron atau remote area terminal 2. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional  Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.

Kompas TV Masalah Internal Maskapai Ganggu Hak Konsumen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com