JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu melakukan persiapan-persiapan setelah undang-undang mengenai tax amnesty disahkan.
Bambang menjelaskan, salah satu persiapan yang dilakukan Kemenkeu adalah uji coba sistem simulasi pengenaan tax amnesty.
"Persiapan udah bagus, tinggal UU aja, persiapan dilapangan sudah diujicoba berkali-kali sistem sudah dicek sudah dites," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (29/5/2016).
Bambang menegaskan, belum ada perubahan dalam besaran tarif tebusan tax amnesty. Sebab, sampai saat ini Menkeu masih menunggu pembahasaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai.
Besaran tarif tebusan yang selama ini diajukan pemerintah adalah 1, 2, dan 3 persen bagi peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri. Kemudian 2, 4, dan 6 persen untuk wajib pajak yang memiliki dana di luar negeri.
Bambang berharap pembahasan RUU tax amnesty selesai pada pertengahan Juni nanti. Ia juga mengupayakan pada 1 Juli 2016 pengenaan tax amnesty akan efektif berjalan
"Mudah-mudahan urusan dengan DPR selesai paling lambat oertengahan juni mudah-mudahan, Ya nanti kita upayakan 1 juli sudah full," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan RUU tax amnesty akan selesai pada Juni minggu kedua.
"Kami harapkan Juni minggu kedua selesai," ujar Hadiyanto.
Hadiyanto menjelaskan, Kemenkeu sudah menyiapkan peraturan turunan-turunan untuk melengkapi aturan tax amnesty. Ia juga mengatakan tax amnesty akan aktif berjalan pada 1 Juli 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.