Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Perkara Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Kejaksaan Agung

Kompas.com - 03/06/2016, 19:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Ruang lingkup kesepakatan meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, dan koordinasi dalam pemulihan aset negara.

Kedua pihak juga menyepakati tukar-menukar infomasi di sektor jasa keuangan, penugasan jaksa, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kesepakatan ini adalah yang pertama kali dibuat oleh OJK dan Kejaksaan. Kami menyadari pentingnya peningkatan koordinasi, kerjasama, dan sinergi untuk menyikapi, mencegah, dan menindak kasus-kasus di bidang jasa keuangan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/6/2016).

Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal ditandatangani.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam sambutannya mengatakan cakupan jenis tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebaran perkara di seluruh wilayah Indonesia sangat luas.

Diharapkan Nota Kesepakatan antara OJK dengan Kejaksaan RI dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif terkait dengan asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Penuntut Umum, dan pemenuhan Saksi, Ahli, maupun narasumber di Sektor Jasa keuangan.

“Kami mengharapkan OJK dan Kejaksaan RI dapat bersinergi dalam rangka memberikan percepatan proses penegakan hukum di Sektor Industri Jasa Keuangan,” kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com