KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan syariah pertama Malaysia, Rayani Air dicabut izin terbangnya oleh Departemen Penerbangan Sipil (DCA) di negara tersebut.
Rayani Air diluncurkan pada bulan Desember 2015 lalu dengan menyajikan hidangan halal, tidak ada minuman alkohol, dan para pramugari muslim yang mengenakan hijab.
Rayani Air memiliki dua armada pesawat Boeing 737-400, yang bisa mengangkut 180 penumpang. Maskapai tersebut juga memiliki 8 orang pilot dan 50 orang kru.
Pada Senin (13/6/2016) lalu, DCA menyatakan mencabut lisensi Rayani Air. Dengan demikian, Rayani Air tidak bisa lagi beroperasi sebagai maskapai penerbangan komersial.
Pencabutan izin tersebut merupakan buntut dari tiga bulan larangan terbang setelah Rayani Air gagal mematuhi regulasi penerbangan.
Audit keselamatan penerbangan kemudian dilakukan guna mempelajari operasional maskapai penerbangan itu.
Komisi penerbangan Malaysia menyatakan bahwa Rayani Air telah melanggar syarat-syarat dalam Air Service Licence (ASL) dan memiliki kapasitas finansial serta manajemen yang kurang mumpuni untuk melanjutkan operasional sebagai maskapai penerbangan komersial.
Rayani Air pun selama ini sudah menuai banyak kritik lantaran banjir keluhan terkait pembatalan penerbangan karena para pilotnya mogok terbang.
Rayani Air berkantor pusat di Langkawi dan telah menerbangi Kuala Lumput serta Kota Bahru. Awalnya, Rayani Air memiliki rencana untuk menerbangi lebih banyak kota di Malaysia.
Maskapai itu pun punya rencana untuk melayani penerbangan ke Mekkah untuk perjalanan haji dan umroh.