Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Migas dalam APBN Perubahan 2016 Disepakati Sebesar Rp 110,47 Triliun

Kompas.com - 16/06/2016, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panja Defisit dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah, pada Kamis (16/6/2016) menyepakati penerimaan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 110,47 triliun.

Pimpinan Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, penerimaan migas sebesar Rp 110,47 triliun diperoleh dengan asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 40 dollar AS per barel, dan kurs 13.500 per dollar AS.

Sedangkan, lifting minyak ditetapkan sebesar 820.000 barel per hari (bph), sementara lifting gas sebesar 1.150.000 setara minyak per hari (bsmph).

Adapun cost recovery ditetapkan sebesar delapan miliar dollar AS.

"PPh migas sebesar Rp 36,34 triliun, dan PNBP migas sebesar Rp 74,13 triliun. Sehingga total penerimaan migas yaitu sebesar Rp 110,47 triliun," kata Said.

Sebelumnya dalam RAPBN Perubahan 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan migas sebesar Rp 57,04 triliun, terdiri dari PPh migas sebesar Rp 24,30 triliun dan PNBP migas sebesar Rp 32,74 triliun.

Usulan penerimaan migas sebesar Rp 57,04 triliun tersebut berdasarkan asumsi ICP sebesar 35 dollar AS per barel, dan kurs 13.500 per dollar AS.

Sementara itu, lifting minyak ditetapkan sebesasr 810.000 bph dan lifting gas sebesar 1.150.000 bsmph.

Adapun cost recovery diusulkan sebesar 11 miliar dollar AS.

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com