Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Dilarang ke DPR, Presiden Tunjuk Menteri Keuangan Menghadap Komisi VI

Kompas.com - 16/06/2016, 16:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan surat Presiden? nomor R-39/Pres/06/2016, hari ini Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno untuk melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI.

Pembahasan pemerintah dengan DPR dalam rangka pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Kementerian BUMN untuk tahun 2017.

Penunjukkan Menkeu oleh Presiden Jokowi  ini merespon keputusan Rapat Paripurna DPR-RI pada 18 Desember 2015 yang menyatakan tidak akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.

Larangan ini diketahui atas permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II yang kemudian diteruskan oleh pimpinan parlemen.

Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno mengatakan, larangan tersebut membuat pembahasan perubahan APBN 2016 dan pembahasan RKA K/L Tahun 2017 Kementerian BUMN menjadi tertunda.

Akibatnya, hingga saat ini keputusan perubahan APBN 2016 belum masuk dalam Badan Anggaran DPR RI.

"Pelarangan ini berdasarkan hasil paripurna, pencabutan larangan tergantung kesepakatan seluruh fraksi di paripurna," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengakui, dirinya telah ditugaskan Presiden Jokowi untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI untuk membahas Kementerian BUMN.

"Seperti disampaikan bapak Ketua, kami mohon izin ditugaskan Presiden untuk mewakili pemerintah untuk mengikuti raker dengan komisi VI," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com