JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan atas PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka.
Ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016.
Izin BPR yang beralamat di Jl Khairil Anwar No 17, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut dicabut terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Demikian keterangan resmi LPS yang diterima Kompas.com, Senin (20/6/2016).
Menurut LPS, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kinerja keuangan BPR tersebut tak juga membaik.
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen tidak pernah tercaai.
Data LPS melaporkan, ini merupakan proses likuidasi keenam yang dilakukan LPS pada tahun 2016.
Sebelumnya LPS sudah melakukan penanganan klaim simpanan nasabah dan proses likuidasi untuk 5 BPR.
Adapun posisi keuangan BPR Mustika Utama Kolaka per 17 Juni 2016 adalah simpanan sebesar Rp 5,74 miliar, kredit Rp 4,48 miliar, dan penyisihan kerugian mencapai minus Rp 1,47 miliar. Sementara itu, aset BPR tersebut mencapai Rp 3,76 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.