Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Dua Dekade, Indonesia Buntuti Malaysia Bikin Pulau 'Tax Haven'

Kompas.com - 21/06/2016, 09:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Pengampunan Pajak Jadi Upaya Tambah Pendapatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak terus digodok. Pemerintah berharap RUU ini bisa disahkan sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.

Banyak pertanyaan mengarah desakan ke pemerintah mengenai apa yang didapat oleh peserta 'tax amnesty' setelah kebijakan tersebut berakhir.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pun menyampaikan secara singkat dalam diskusi bersama APINDO, pekan lalu, bahwa pemerintah akan mendirikan pulau 'tax haven'.

Dikonfirmasi usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada Senin (20/6/2016) malam, Bambang membenarkan, ada rencana pemerintah mendirikan semacam Offshore Financial Centre.

"(Bentuknya) Kira-kira seperti Pulau Labuan di Malaysia," kata Bambang.

Bambang mengamini, pulau yang disiapkan itu semacam 'tax haven island'. Pulau tersebut disiapkan untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri.

"Dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi base (SPV) jangan di luar negeri, tapi di kita," ucapnya.

Pemerintah juga akan membentuk otoritas untuk mengelola pulau tersebut. Di pulau itu nantinya, tarif pajak - seperti pajak badan misalnya - yang dikenakan akan lebih ringan, namun tidak sampai zero tariff (nol persen).

Bambang menargetkan pendirian pulau 'tax haven' sesegera mungkin setelah kebijakan pengampunan pajak selesai diterapkan.

"Begitu tax amnesty jalan, kita siapkan. Setelah UU tax amnesty berlaku, pengusaha itu sudah tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa buat SPV di Indonesia. Enggak usah keluar negeri," pungkas Bambang.

Malaysia

Informasi saja, Malaysia telah memiliki pulau 'tax haven' di bagian timur wilayah negeri Jiran itu sejak 1990. Pulau itu bernama Labuan.

Di Labuan, tarif pajak yang dikenakan untuk perusahaan perdagangan sangat rendah, yakni hanya tiga persen. Sementara itu, untuk perusahaan non-perdagangan tidak dikenakan pajak.

Labuan sebagai 'offshore financial centre'-nya Malaysia juga dilengkapi dengan bursa efek bernama Labuan Financial Exchange (LFX).

LFX memungkinkan perusahaan untuk tercatat di bursa, penerbitan obligasi serta instrumen asuransi yang berbasis konvensional ataupun syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com