Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Kenaikan PTKP Berjalan Pekan Depan

Kompas.com - 21/06/2016, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum bisa berjalan. Sebab, sampai saat ini pemerintah masih belum menyelesaikan payung hukum atas ketentuan kenaikan PTKP tersebut.

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Luky Alfirman mengatakan, sampai saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan PTKP masih dalam proses penyelesaian.

Pemerintah menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar PMK-nya," katanya, kepada Kontan, Senin (20/6/2016).

Meski ketentuan kenaikan PTKP secara resmi dikeluarkan bulan ini, namun kenaikan batasan PTKP akan berlaku surut untuk penghasilan sejak Januari 2016.

Dengan demikian, menurut Luky, menurut Kemkeu, jika ada kelebihan pembayaran pajak pada periode tersebut akan dikalkulasikan dalam beban pajak bulan berikutnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengumumkan rencana pemerintah menaikkan batasan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun. Kenaikan PTKP tersebut didasarkan atas meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia.

PTKP tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang, sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang berkeluarga akan disesuaikan dengan jumlah tanggungan.

Pemerintah percaya kebijakan itu akan menaikkan daya beli masyarakat. Pemerintah menghitung peningkatan batasan PTKP menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% dari konsumsi rumah tangga dan kegiatan investasi. Rencana yang diungkap dua bulan lalu ini belum berjalan. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com