Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Hentikan Sementara Perdagangan 18 Emiten

Kompas.com - 01/07/2016, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 18 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar denda atas keterlambatan.

Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto mengatakan, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan keuangan auditan per 31 Desember 2016.

Kemudian, surat peringatan juga dilayangkan kepada emiten yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.

"Perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau sudah memenuhi namun tidak membayar denda," papar Adi dalam keterbukaan informasi, Kamis kemarin (30/6/2016).

Adapun emiten yang dikenakan sanksi akibat belum menyampaian laporan keuangan auditan 2015 diantaranya, PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT ‎Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Sementara emiten yang belum melaporkan keuangan dan belum membayar denda, di antaranya, PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Kemudian, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GRBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Sedangkan emiten yang belum membayar denda yakni, ‎PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA).

"Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi i perdagangan hari ini untuk 8 emiten dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 10 emiten," pungkas Adi.‎

Kompas TV BEI Siap Tampung Arus Dana Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com