UNGARAN, KOMPAS.com - Sebenyak 67 toko modern di Kabupaten Semarang terancam ditutup setelah DPRD setempat mengeluarkan sebuah rekomendasi kepada Bupati Semarang untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tak patuh peraturan.
Bahkan 13 toko modern tersebut direkomendaian untuk ditutup permanen karena sama sekali tak mengantongi satu lembar pun surat izin. Sementara bagi 54 toko modern lainnya, hanya diminta ditutup sementara lantaran perizinannya belum komplit.
"Yang belum berizin harus ditutup permanen, tidak ada toleransi. Untuk 54 toko modern yang izinnya belum lengkap juga harus ditutup sementara sampai izinnya lengkap," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto, Kamis (14/7/2016) siang.
BK, panggilan akrab Bambang Kusriyanto meminta Pemkab Semarang dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda untuk bersikap tegas.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah toko modern di Kabupaten Semarang saat ini ada 138 toko modern, terdiri dari 50 toko modern mandiri, 5 toko mandiri, 46 Indomart dan 37 Alfamart.
Jika dibandingkan dengan jumlah desa/kelurahan yang mencapai 235 desa/kelurahan, artinya toko modern ini hampir ada di 60 persen desa/keluarahan di Kabupaten Semarang ini.
Namun dari jumlah itu, toko yang belum berizin sebanyak 116 toko meliputi 50 toko modern mandiri, 38 Indomart, dan 28 Alfamart.
Menurut BK, toko modern yang izinnya belum lengkap harus diberi batas waktu dalam mengurus kelengkapan perizinan. Toko modern yang izinnya belum lengkap tersebut hanya memiliki izin gangguan dan IMB tanpa mengantongi izin usaha toko swalayan (IUTS).
"Dalam mengurus IUTS wajib menggandeng UMKM agar produknya bisa dijual di toko modern. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan ternyata izinnya tidak dilengkapi ya ditutup saja," tegasnya.
Pihaknya berharap kedepan tidak ada lagi penambahan toko modern di Kabupaten Semarang. Sebab banyaknya toko modern seperti Alfamart dan Indomart terbukti membunuh usaha warung-arung kecil di masyarakat.
"Pemerintah daerah harus tegas. Termasuk papan nama toko yang menjorok ke jalan juga ditertibkan," ucapnya.
Beda Data
Sedikit berbeda, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Much Risun mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi secara tertulis dari bupati ihwal penutupan toko modern tak berizin tersebut.
Untuk kelengkapan IUTS sudah disepakati di rapat eksekutif menjadi ranahnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
"Kalau sama sekali belum ada izinnya memang ranah kami menegakkan perda, tapi yang izinnya belum lengkap ranahnya BPMPTSP untuk memberikan teguran," kata Risun.
Sementara mengenai data toko modern yang tak berizin, ditambahkan Risun, berdasarkan informasi dari BPMPTSP hanya ada 6 toko yang izinnya belum lengkap. "Dan itu kita suda tindaklanjuti dengan penutupan," tandasnya.