Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengampunan Pajak Dinilai Runtuhkan Prinsip Negara Hukum

Kompas.com - 23/07/2016, 14:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, penggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, undang-undang baru tersebut meruntuhkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

"Kita ingin mengingatkan pemerintah bahwa kepentingan-kepentingan yang sifatnya kontemporer sesaat tidak boleh menabrak prinsip negara hukum," ujar Sugeng dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Menurut dia, sejumlah pasal di UU Pengampunan Pajak sudah melenceng dari filosofi amnesti pajak itu sendiri.

Sejumlah pasal pun dinilai saling bertentangan satu sama lain dan justru mereduksi UU lainnya.

Misalnya pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa penghapusan pajak adalah penghapusan wajib dari sanksi administratif dan sanksi pidana pajak dengan membayar uang tebusan.

Sementara itu, di Pasal 20 disebutkan bahwa data dan informasi yang bersumber dari program amnesti pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntunan pidana terhadap wajib pajak.

Para penggugat menilai Pasal 20 sudah melompat jauh dari persoalan hukum pajak ke hukum pidana lainnya.

Dengan kata lain, data para wajib pajak yang ikut amnesti pajak tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk kasus pidana di luar kasus pajak.

"Jadi, dari garis demarkasi UU Pajak, UU Pengampunan Pajak justru melompat dari bahu jalan ke samudra karena yang dihapuskan juga penegakan hukum lainnya," kata Sugeng.

Ia mencatat, setidaknya ada 9 UU yang direduksi oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tersebut.

Selain itu, para penggugat juga menduga UU Pengampunan Pajak akan digunakan sejumlah pihak melakukan pencucian uang hasil kejahatan di luar negeri.

Sejumlah hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip negara yang menjunjung tinggi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com